Sebanyak 62 RT Di Kabupaten Pangandaran Masuk Zona Merah
Sebanyak 62 RT Di Kabupaten Pangandaran Masuk Zona Merah
PARIGI, mypangandaran.com - Sebanyak 62 Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Pangandaran masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19, Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan bahwa koordinasi penanganan Covid-19 penting dilakukan hingga ke tingkat RT."Mulai dari penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi, dilakukan sampai ke tingkat RT," jelasnya kepada Wartawan (22/6).
Pihaknya juga menyampaikan peta zona hingga ke RT, karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan."Dari total 3.180 RT di Pangandaran, 62 diantaranya masuk zona merah dan mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam lebih,"tegasnya.
Kata Jeje ada 13 poin yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan lingkungan RT yang masuk zona merah."Diantaranya tidak boleh hajatan, tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum turun ke zona merah, lingkungan RT tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun.
kata Jeje,pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi tersebut."Saya sudah sampaikan ke camat tadi," tegasnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan siap membuat surat edaran terkait penanganan Covid-19."Iya nanti akan dibikin," jelasnya.(*)