myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

Dishub Pangandaran Mengubah Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pantai Karapyak

Oleh Eva pada Kamis, 18 Januari 2024 15:15 WIB

PANGANDARAN, MYPANGANDARAN.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran mengubah kebijakan tarif parkir khusus di Pantai Karapyak setelah mendapat penolakan dari pelaku usaha. Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah menetapkan tarif parkir khusus di Pantai Karapyak, di mana sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000, mobil roda empat biasa Rp4.000, bus kecil Rp17.000, bus sedang Rp35.000, dan bus besar Rp50.000.


Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, mengumumkan bahwa tarif parkir di Pantai Karapyak akan mengikuti tarif parkir tepi jalan umum. Ghany Fahmi Basyah menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sementara hingga ada hasil seleksi untuk pemilihan pengelola parkir yang sudah ditetapkan.


Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif parkir tepi jalan umum di Pantai Karapyak ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp4.000 untuk roda empat, dan Rp5.000 untuk bus kecil seperti Elf dan Hiace.

Namun, kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata pantai lain, seperti Pantai Pangandaran, tetap berlaku dan saat ini dikelola oleh petugas Dishub sebagaimana dilansir dari laman TribunJabar.


Agus Supendi, seorang pelaku usaha di Pantai Karapyak, merasa bersyukur karena tarif parkir khusus di kawasan wisata Pantai Karapyak belum diberlakukan. Ia menyambut baik keputusan ini meskipun menyadari bahwa tarif parkir tersebut dapat berubah ketika pihak ketiga terlibat.