Polres Pangandaran Bekuk Tiga Pengedar Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Lainnya Masuk DPO
Oleh Amin Pnd pada Jum'at, 31 Juli 2026 09:14 WIB
PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah sepanjang bulan Juli 2026. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka pengedar, sementara tiga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026) mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang berhasil diringkus di lokasi berbeda tersebut masing-masing berinisial ES (35) asal Ciamis, AT asal Tasikmalaya, dan DS (32) asal Karangnunggal.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas. Operasi penangkapan bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Pangandaran.
Petugas kemudian melakukan pengungkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ponsel, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui melancarkan aksinya di wilayah hukum Pangandaran dengan melibatkan jaringan luar daerah.
"Saat ini, polisi masih memburu tiga rekan pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AGM, AWG, dan OB," kata Ikrar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 209 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda.