Paman di Pangandaran Diduga Rudapaksa Keponakan Yatim Piatu dan Masih di Bawah Umur
Oleh Amin Pnd pada Kamis, 30 Juli 2026 15:27 WIB
PANGANDARAN – Seorang anak di bawah umur di Dusun Ciliang Desa Ciliang Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diduga menjadi korban rudapaksa dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, korban berinisial ACI merupakan seorang anak di bawah umur. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini berinisial D dan terlapor berinisial K yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim korban kepada pelapor pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pesannya, korban mengaku telah mengalami tindakan rudapaksa dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya,” jelas Kapolres Ikrar dalam Pres Rilis di Mako Polres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).
Kapolres AKBP Ikrar menjelaskan, pelapor kemudian mendatangi rumah terlapor yang berada di Dusun Ciliang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Saat ditemui, korban kembali mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Korban juga menyebut kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, pelaku diduga mengajak korban untuk tinggal bersama di rumahnya dengan alasan korban sudah tidak memiliki orang tua yang dapat merawatnya. Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana seksual.
“Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut,” jelas Kapolres Ikrar.
Kapolres Ikrar menyebutkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya
Polres Pangandaran menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi para korban.