myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

Eksekusi Sengketa Lahan 12 Tahun di Pangandaran Berakhir dengan Pengosongan

Oleh Amin Pnd pada Rabu, 15 Juli 2026 14:36 WIB

PANGANDARAN - Eksekusi riil terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat TNI - Polri, Rabu (15/7/2026). 

 
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Saepudin, S.H., M.H., menyatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan selama 12 tahun. Menurutnya, kliennya merupakan pembeli sah aset melalui mekanisme lelang negara setelah debitur dinyatakan mengalami kredit macet.
 
" Sengketa bermula ketika pemilik awal, DR, menjaminkan sertifikat tanah kepada Bank Danamon sebagai agunan pinjaman. Setelah pinjaman dikategorikan macet dan sejumlah peringatan tidak direspons, bank mengeksekusi jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh pemohon, ujarnya.
 
Saepudin mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif, termasuk melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan sekitar enam bulan lalu.
 
Menurutnya, seluruh kewajiban administrasi atas objek sengketa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta proses balik nama sertifikat, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, kata Saepudin, pihaknya juga menyiapkan rumah kontrakan selama tiga bulan bagi dua keluarga termohon sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan barang-barang yang dievakuasi dari objek sengketa.
 
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Sarijo, menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menilai proses pengosongan dilakukan secara prematur karena masih terdapat perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
 
Sarijo berpendapat Pengadilan Negeri seharusnya menunda eksekusi dengan mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Nomor 3909 K/Pdt/1981, Nomor 1406 K/Pdt/1986, dan Nomor 3210 K/Pdt/1984, yang menurutnya mengatur bahwa eksekusi seharusnya ditangguhkan apabila masih terdapat gugatan atau sengketa hak atas objek yang sama.
 
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 196 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai dasar hukum yang dinilai relevan dengan keberatan pihak termohon.
 
" Saat ini Kami masih menempuh dua upaya hukum di Pengadilan Negeri Ciamis, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Cms serta gugatan bantahan eksekusi Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Cms. Perkara bantahan tersebut bahkan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan sidang perdana baru dijadwalkan berlangsung bulan depan, " ujar Sarijo.
 
Selain mempersoalkan aspek hukum, Sarijo juga menilai terdapat ketidakjelasan mengenai batas dan luas objek tanah saat pelaksanaan constatering. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari juru sita terkait hasil pencocokan objek di lapangan.
 
Atas dasar itu, pihak termohon menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan proses pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sembari menunggu proses persidangan terhadap gugatan yang telah diajukan.Naskah ini disusun dengan teknik piramida terbalik, menempatkan fakta utama di awal, diikuti kronologi, penjelasan kedua belah pihak, dan latar belakang sengketa secara berimbang.