myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

Pembangunan Masjid Mandek Bertahun-tahun, LBH Ansor Soroti Pengelolaan Dana Yayasan Mutiara Sunah

Oleh Amin Pnd pada Kamis, 25 Juni 2026 13:05 WIB

PANGANDARAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran menyoroti aktivitas Yayasan Mutiara Sunah terkait dugaan persoalan administrasi, transparansi pengelolaan dana umat, hingga potensi dampak sosial yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

 
Ketua LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, SH, MH, mengatakan pihaknya mulai mengambil sikap setelah menerima sejumlah aduan masyarakat serta melakukan observasi dan investigasi awal terhadap aktivitas yayasan tersebut.
 
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan di balik struktur kepengurusan resmi atau yang dikenal sebagai beneficial owner (pemilik manfaat).
 
"Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun SK Kemenkumham hanya bertindak atas nama pihak lain yang berada di belakang layar," ujar Wifki.
 
LBH Ansor menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
 
Selain itu, LBH Ansor juga menyoroti dugaan pengelolaan aset yayasan yang dinilai perlu mendapat pengawasan. Wifki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak yang memiliki hubungan dengan yayasan.
 
Sorotan utama LBH Ansor tertuju pada pengelolaan donasi publik yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. Mereka menilai progres pembangunan berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski penggalangan dana terus dilakukan.
 
"Donasi terus digalakkan, tetapi progres pembangunan masjid dinilai tidak sebanding. Kami melihat adanya kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Wifki.
 
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan dana yang telah terkumpul. LBH Ansor menduga pembangunan masjid berpotensi dijadikan alasan untuk terus menghimpun donasi tanpa batas waktu yang jelas serta tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada para donatur.
 
Atas dasar itu, LBH Ansor menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana, termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
 
Di luar aspek hukum dan keuangan, LBH Ansor juga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang dapat muncul. Beberapa aktivitas yayasan dinilai tidak selaras dengan budaya lokal dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
 
"Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul perpecahan akibat aktivitas yang menimbulkan keresahan," tegasnya.
 
LBH Ansor meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap berbagai dugaan yang berkembang agar persoalan tidak meluas menjadi konflik sosial yang lebih besar.
 
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan LBH Ansor Pangandaran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan dari pihak berwenang.
 
LBH Ansor menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.