Viral di Pangandaran, Ibu Tuding Aparat Tak Adil, Polisi Sebut Terkait Peredaran Obat Ilegal
Oleh Amin Pnd pada Minggu, 03 Mei 2026 14:29 WIB
CIMERAK - Seorang ibu di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menyuarakan dugaan ketidakadilan yang menimpa anaknya melalui video yang viral di media sosial, setelah remaja berusia 18 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Pangandaran.
Dalam rekaman yang beredar, ibu tersebut menyebut anaknya berinisial B.A.S. (18), warga Kecamatan Cimerak, dituduh melakukan perbuatan yang bukan dilakukannya. Ia juga menuding adanya tindakan kekerasan dan intimidasi selama proses pemeriksaan.
“Anak saya dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi,” ujarnya dengan suara bergetar.
Selain itu, ia menduga adanya praktik tidak adil dalam penanganan kasus tersebut, di mana pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru disebut tidak tersentuh hukum. Kondisi itu membuat keluarga mengaku kebingungan mencari keadilan.
Melalui video tersebut, ia berharap Dedi Mulyadi dan Hotman Paris dapat datang langsung ke Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarganya.
“Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan,” katanya.
Video ini memicu reaksi luas dari warganet. Sejumlah pihak mendesak aparat terkait memberikan klarifikasi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran menyatakan telah mengamankan seorang pemuda berinisial B.A.S. (18) terkait dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” ujarnya.
Polisi mengamankan 201 butir Hexymer, 92 butir Double Y, 27 klip plastik kosong, serta satu unit telepon genggam. Total barang bukti mencapai 293 butir obat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan dijual. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.