Bersiaplah, Tiket Masuk Pangandaran Naik Awal Oktober


Bersiaplah, Tiket Masuk Pangandaran Naik Awal Oktober

Pangandaran, mypagandaranNews - Dengan di tetapkanya Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2016  terkait dengan  petunjuk teknis pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupeten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Pangandaran, yang akan di berlakukan kenaikan tarif retribusi wisata kendaraan bermotor di daya tarik wisata yang langsung di kelola oleh Dinas Pariwisata Perindagkop & UMKM Kabupaten Pangandaran.

Kenaikan tarif retribusi tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli dearah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah.

Kenaikan tarif di berlakukan di dua kelas daya tarik wisata yaitu kelas 1 Pantai Pangandaran, Green Canyon, Batu Hiu, dan Batu Karas dan kelas 2 yaitu Karapyak. Ditetapka dan efektif pada tanggal 1 Oktober 2016 mendatang tarif di daya tarik wisata kelas 2 yaitu, Sepeda Motor Rp. 10.000, Jeep/Sedan dan sejenisnya Rp. 18.000, Minibus Kecil dan sejenisnya Rp. 36.000, Minibus besar dan sejenisnya Rp.54.000, Bus kecil dan sejenisnya Rp. 72.000, Bus sedang dan sejenisnya Rp. 108.000, dan Bus besar dan sejenisnya Rp. 180.000. Sedangkan untuk tarif di daya tarik wisata kelas 1 yaitu, Sepeda Motor Rp. 7.500, Jeep/Sedan dan sejenisnya Rp. 25.000, Minibus Kecil dan sejenisnya Rp. 50.000, Minibus besar dan sejenisnya Rp.75.000, Bus kecil dan sejenisnya Rp. 100.000, Bus sedang dan sejenisnya Rp. 150.000, dan Bus besar dan sejenisnya Rp. 250.000. 

Ditemui di sela-sela solialisasi mengenai peraturan bupati tersebut di Gedung TIC Pangandaran Selasa (20/09) kemarin Kepala Dinas Pariwisata Drs. Muhlis menyampaikan bahawa kenaikan tersebut guna penyesuaian ekonomi dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan guna membiayai pembangunan di Pangandaran.

Menurut Ketua Kelompok masyarakat penggerak pariwisata (Kompepar) Kabupaten Pangandaran menyatakan "pada dasarnya saya setuju dengan kenaikan tarif retribusi wiata tersebut, namun harus diimbangi juga dengan fasilitas wisata dan pelayanan wisata di dalamnya, serta jangan dulu retribusi yang lain ikut naik seperti retribusi kebersihan dan parkir karena bisa saja berdampak kepada jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Pangandaran". 

Ditambahkan Kang Edi juga "harus di perhatikan garda depan promosi wisata dan pelaku wisata yang bersentuhan langsung dengan pengunjung juga wajib di sosialisasikan juga, seperti kepada Asosiasi Tour dan Travel Agent Pangandaran (ATTAP) dan stakeholder lainya karena mereka harus menyesuaikan paket-paket wisata yang mereka tawarkan kepada wisatawan".

Dengan kenaikan Retribusi daerah tersebut yang merupakan salah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, diharapkan akan diimbangi juga dengan fasilitas wisata serta pelayanan yang prima di masing-masing daya tarik wisata.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Wisata Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini